UKM atau UMKM adalah suatu usaha yang memiliki karakteristik tertentu baik dalam modal atau cara pengelolaannya. Dalam bahasa Inggris UKM dikenal sebagai SME (Small and Medium Enterprises)
Usaha kecil yakni usaha yang memiliki kekayaan maksimal Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan tidak sampai Rp 1 milyar, bersifat usaha perseorangan yang bisa berafiliasi ataupun tidak dengan usaha menengah skala besar, bisa berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum ataupun koperasi.
Usaha Menengah, yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih antara 200 juta rupiah sampai Rp 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.Bisa berafiliasi ataupun tidak dengan usaha yang lebih besar, bisa ataupun tidak berbadan hukum atau koperasi.
UMKM ini bisa dikatakan usaha yang memiliki kekebalan terhadap krisis (terbukti pada saat Krisis Moneter di Indonesia). Dan memiliki juga daya serap tinggi terhadap tenaga kerja. Sumbangan terhadap PDB (pendapatan nasional) juga tidak bisa dianggap enteng
Tahun 2003 pernah mencapai 56,7 persen dari PDB.
Oleh sebab itu pemerintah
Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.
Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank. Dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok). Dengan kepercayaan tinggi bisa ambil barang dulu, bayar belakangan misalnya.
Mendapatkan modal dengan melakukan Go Public ke pasar modal. Ini adalah cara paling mutahir. Tetapi memiliki persyaratan bisnis yang lumayan ketat.
Komentar